Kab.
Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial D (44), yang diduga sebagai pengedar sabu di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, mengungkapkan bahwa laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. "Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang mengedarkan narkotika, " kata Kompol Maryadi.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, polisi menangkap D dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam 16 plastik klip di dalam sebuah botol yang diletakkan di motornya. “Kami segera membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polresta Tangerang, ” tambah Kompol Maryadi.
Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|