KOTA SERANG, – Proyek pengurugan lahan kosong yang diketahui milik salah satu pejabat Pemerintah Provinsi Banten tengah menjadi sorotan. Aktivitas pengurugan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, ini menggunakan alat berat serta tenaga kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, melalui UPTD Seragon.
Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan sumber daya dan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, alasan di balik keterlibatan UPTD Seragon dalam proyek pengurugan lahan kosong milik pejabat tersebut masih belum jelas.
“Kenapa UPTD PUPR Seragon mengelola pengurugan lahan kosong milik pribadi? Apakah ini bagian dari tugas dinas atau justru ada kepentingan lain?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala UPTD PUPR Seragon belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat, 24 Januari 2025, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Kegiatan pengurugan lahan ini pun menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Menurut aturan yang berlaku, fasilitas pemerintah, termasuk alat berat dan tenaga kerja dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan dan dianggarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten maupun pejabat yang diduga pemilik lahan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas pemerintah.
Masyarakat pun meminta agar inspektorat maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki lebih jauh dugaan penyalahgunaan ini. Kasus seperti ini, jika terbukti, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Az/Red)