4 Tahun Setelah Suami Meninggal Dunia, Ibu 2 Anak Menuntut Hak dan Keadilan

    4 Tahun Setelah Suami Meninggal Dunia, Ibu 2 Anak Menuntut Hak dan Keadilan

    Jurnalis.org.co.id Balaraja, Kab. Tangerang Sedih memang sedih, duka memang duka tapi inilah cerita hidup dari kehidupan manusia di dunia, adanya cerita hal pada ibu yang memiliki 2 (dua) orang anak dalam menghabiskan sisa waktu hidup setelah suami yang dicintai dan di sayangi meninggal dunia, meninggal dunia meninggalkan keluarga yang dicintai terlebih dahulu dari pada dirinya.

    Namun kehidupan yang tetap harus dijalani dengan sisa cerita hidup dalam suka ataupun duka, menjadi ibu sekaligus menjadi tulang punggung dalam keluarga untuk melanjutkan cerita hidup, saat ini hal kesedihan yang di alami seorang ibu dan kedua buah hati mereka dalam anggota keluarga membuat ibu L.A (43) berusaha lebih lagi demi kebahagian buah hati mereka, buah hati hasil pernikahan Ibu L.A dan Bapak D (almr).

    Ibu L.A (43) warga Perum Permata Balaraja 2 Kec. Balaraja Kab. Tangerang hingga meminta bantuan pertolongan kepada Ibu Pajrina Jumarti. S.H, M.H, C.Me, selaku Pengacara yang diberikan kuasa dengan maksud membantu dirinya menuntut hak keadilan dalam perlindungan hukum, dengan penuh harap dapat kembali merasakan kebahagian dimasa sisa kehidupannya yang dilalui bersama kedua buah hati mereka yang telah ditinggalkan sosok peran sebagai bapak dalam keluarga.

    Pengacara Ibu Pajrina Jumarti, S.H, M.H, C. Me, dan team mendapatkan aduan dari ibu L.A / klien dengan tujuan menuntut hak keadilan dalam perlindungan hukum, pada tanggal 21 juli 2024 Ibu Pajrina Jumarti, S.H, M.H, C.Me, dan tim mengajak awak media Hotnet news dan tim hadir dirumah ibu L.A selaku kliennya, sebagai kontrol sosial jurnalis Hotnet news, diberitahukan oleh ibu Pajrina Jumarti yang menjadi kuasa hukum memberikan kesempatan untuk memberitakan dan mempublikasikan kebenaran dari fakta yang ada dengan menunjukan dokumen - dokumen terkait atas aduan dari kliennya. Adanya aduan yang dimaksud oleh kliennya mendapatkan keadilan dan hak dalam perlindungan hukum perihal hak waris dari suami ibu L.A yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2020 pada masa aktifitas almarhum sebagai Kepala Desa di wilayah kabupaten tangerang, klien kami yaitu istri kedua Bapak D (almr) yang merupakan istri sah dalam aturan hukum negara ataupun dalam agama, dengan ini menuntut mendapatkan hak waris dari harta yang dimiliki suami / harta suami ditinggalkan dari kepemilikannya hingga suami meninggal dunia. Ujar pengacara.

    Hak waris istri kedua jika suaminya meninggal masuk ke dalam pembahasan hukum waris dalam Islam. Waris merupakan salah satu bagian penting dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum waris Islam dikenal dengan nama Faraidh, yang berasal dari kata "faradha" yang berarti "menentukan" atau "memastikan".

    Hukum ini bertujuan untuk memastikan pembagian harta dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur'an, Hadis, dan Fiqih.

    Waris dalam hukum islam merujuk pada proses pemindahan hak milik seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Proses ini melibatkan pembagian harta peninggalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.

    Tujuan utama dari hukum waris ini adalah untuk memastikan bahwa harta peninggalan dibagi dengan cara yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam, menghindari perselisihan di antara ahli waris, dan memberikan hak-hak kepada mereka yang berhak menerimanya.

    Prinsip-prinsip ini juga diterapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, yang menjadi panduan bagi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa waris.

    Ketika seorang suami meninggal, harta warisannya akan dibagi kepada ahli waris yang sah, yang umumnya termasuk:

    • Istri (atau istri-istri)
    • Anak-anak (baik dari istri pertama maupun istri kedua)
    • Orang tua
    • Saudara kandung

    Jika seorang pria meninggal dan meninggalkan lebih dari satu istri, berikut adalah ketentuan umum dalam Hukum Islam terkait dengan hak waris para istrinya.

    Setiap istri berhak menerima bagian dari harta warisan suaminya. Berdasarkan Hukum Islam, seorang istri (atau para istri) berhak atas 1/8 dari total harta jika suami meninggalkan anak. Jika suami tidak meninggalkan anak, istri (atau para istri) berhak atas 1/4 dari total harta. (HNN//yopie//team)

    peristiwa istri ke 2 kepala desa kabupaten tangerang pengacara hnn
    Yopie Aqbar

    Yopie Aqbar

    Artikel Sebelumnya

    Bareskrim Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu...

    Artikel Berikutnya

    Giat Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat FKBSS,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami